Saturday, 22 January 2011

Teori Ekonomi Ibn Khaldun

No comments:
Ekonomi merupakan sebuah disiplin ilmu yang berkembang sesuai dengan kebutuhan manusia. Seiring dengan berkembangnya kebutuhan manusia, teori-teori ekonomi baru pun ditemukan untuk menjadi solusi dalam memenuhinya. Ekonomi juga merupakan bagian dari ilmu sosial yang terkait dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Walaupun ekonomi belum ditemukan sebagai sebuah disiplin ilmu sosial, namun perilaku-perilakunya telah dilakukan sejak awal peradaban manusia.

Ekonomi―dengan merujuk asal katanya―adalah semua kegiatan yang memenuhi urusan-urusan rumah tangga. Dalam artian yang lebih luas, ekonomi merupakan bagian dari interaksi sosial. Sebab, setiap keluarga harus berinteraksi dengan yang lain untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Proses pertukaran, distribusi, produksi, konsumsi barang dan jasa menuntut manusia berinteraksi dengan yang lain untuk memenuhi kebutuhannnya dan keluarganya. Sehingga, ekonomi tak bisa lepas dari kehidupan sosial manusia.

Oleh karena itu, tak bisa dinafikan bahwa ekonomi pasti menyentuh seluruh lapisan masyarakat yang terdiri dari berbagai suku, bangsa, dan agama. Hal tersebut memberikan ruang kepada mereka untuk melakukan proses timbal-balik. Kalangan menengah ke bawah membutuhkan kalangan menengah ke atas dan sebaliknya. Ibn Khaldun, seorang pemikir Muslim, telah menyumbangkan gagasan-gagasannya dalam konteks tersebut. Teori-teori ekonomi yang telah dipaparkan masih relevan sampai saat ini, terutama dalam hal negara dan pasar.

Ibn Khaldun dalam karyanya, Muqaddimah, mengupas berbagai hal yang terkait dengan masalah ekonomi. Menurutnya, interaksi sosial adalah sebuah keniscayaan dalam prilaku ekonomi. Sebab, seorang individu tidak akan dapat memenuhi seluruh kebutuhan ekonominya seorang diri. Ia harus mampu berinteraksi dan bekerja sama dengan pembagian kerja dan spesialisasi. Apa yang dapat dipenuhi melalui kerja sama yang saling menguntungkan jauh lebih besar dari apa yang dicapai oleh setiap individu secara sendirian.

Menurut Ibn Khaldun, manusia memiliki bagian dari segala sesuatu yang ada di dunia ini. Namun sekali seseorang memiliki suatu barang, maka yang lain tidak bisa mengambil barang tersebut. Ketika ia hendak memiliki barang tersebut, maka ia harus menggantinya dengan sesuatu yang sama nilainya sebagai gantinya. Oleh sebab itu, jika seseorang sudah memiliki daya yang cukup, maka ia akan berusaha mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Tidak hanya sebatas itu, Ibn Khaldun juga telah menyumbangkan sejumlah teori: teori produksi, teori nilai, teori pemasaran, dan teori siklus yang menjadi teori ekonomi secara umum. Semua teori tersebut begitu koheren dan menjadi acuan kerangka pemikiran ekonomi sampai saat ini, seperti penawaran dan permintaan dalam teori pemasaran.

Menurut Ibn Khaldun, penawaran dan permintaan adalah faktor berpengaruh yang dapat menentukan harga di pasar atas sebuah produksi. Ibn Khaldun menekankan bahwa kenaikan penawaran atau penurunan permintaan menyebabkan kenaikan harga. Begitu pula sebaliknya, penurunan penawaran atau kenaikan permintaan akan menyebabkan penurunan harga. Tentunya penurunan harga yang sangat drastis akan merugikan pengrajin dan pedagang dan dapat mendorong mereka keluar dari pasar. Sedangkan kenaikan harga yang drastis akan menyusahkan konsumen. Dengan demikian, harga“damai dalam kasus seperti ini sangat diharapkan kedua belah pihak, karena ia tidak saja memungkinkan para pedagang mendapatkan tingkat pengembalian yang ditolerir pasar, tapi juga mampu menciptakan kegairahan pasar dengan meningkatkan penjualan untuk memperoleh tingkat keuntungan dan kemakmuran tertentu. Selain itu, harga yang rendah dibutuhkan pula, karena memberikan kelapangan bagi kaum miskin yang menjadi mayoritas dalam sebuah populasi.

Selanjutnya menurut Ibn Khaldun, negara adalah faktor penting dalam produksi. Melalui pembelanjaannya negara mampu meningkatkan produksi dan melalui pajaknya akan dapat melemahkan produksi. Pemerintah akan membangun pasar terbesar untuk barang dan jasa yang merupakan sumber utama bagi semua pembangunan. Penurunan belanja negara tidak hanya menyebabkan kegiatan usaha menjadi sepi dan menurunnya keuntungan, tapi juga mengakibatkan penurunan dalam penerimaan pajak. Semakin besar belanja pemerintah, semakin baik perekonomian karena belanja yang tinggi memungkinkan pemerintah untuk melakukan hal-hal yang dibutuhkan bagi penduduk dan menjamin stabilitas hukum, peraturan, dan politik. Oleh karena itu, untuk mempercepat pembangunan kota, pemerintah harus berada dekat dengan masyarakat dan mensubsidi modal bagi mereka.

Selain itu, Ibn Khaldun juga menghimbau agar negara memberikan beban pajak yang rendah kepada para penduduknya. Sebab, faktor yang berpengaruh dalam memajukan perdagangan adalah sebisa mungkin memberikan beban pajak yang ringan kepada mereka, supaya perdagangan menjadi maju dengan memberikan jaminan keuntungan yang lebih besar. Oleh karena itu, pembebanan pajak kepada para penduduk suatu negara harus diterapkan dengan cara yang layak, adil, jujur, dan merata tanpa mengecualikan seseorang yang memiliki jabatan atau kedudukan dalam negara tersebut. Dan negara tidak patut untuk menerapkan pajak kepada orang yang tidak mampu membayarnya.

Di sisi yang lain, bertambahnya jumlah penduduk memiliki pengaruh terhadap kekayaan negara. Sebab, perbedaan penghasilan dan kemakmuran disebabkan jumlah penduduk. Jumlah penduduk yang banyak dapat memudahkan produksi dan distribusi dan dapat menghasilkan keuntungan yang lebih tinggi. Makin bertambahnya kemakmuran berdampak pada makin bertambahnya kegiatan perekonomian yang selanjutnya berdampak pada penghasilan dan kemakmuran. Dengan demikian, proses ini tidak hanya mencukupi kebutuhan pokok, tapi juga kebutuhan yang lain.

Beberapa pemikiran ekonomi di atas hanya secuil dari kontribusi Ibn Khaldun dalam pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya dalam bidang ekonomi. Tentunya teori ekonomi Ibn Khaldun di atas dapat terhambat dengan adanya praktik-praktik korupsi. Sebab, praktik korupsi tidak hanya sekadar mengambil hak rakyat, tapi juga merusak sistem yang ada.